Naladwipa
Beranda Berau Menata Ulang Wajah Kawasan Tepian Tanjung Redeb, Pemkab Berau Pilih Jalan Persuasif

Menata Ulang Wajah Kawasan Tepian Tanjung Redeb, Pemkab Berau Pilih Jalan Persuasif

BERAU- Suasana malam di tepian Teratai tampak sedikit berbeda beberapa hari terakhir. Bukan hanya aroma makanan yang menggoda atau tawa pengunjung yang memenuhi udara, tetapi juga kehadiran tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang tengah menyapa para pedagang kaki lima (PKL) dengan cara yang lebih bersahabat.

Tanpa seragam intimidatif atau pengeras suara yang membentak, para petugas dari Satpol PP, Diskoperindag, Dinas Pariwisata, dan belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya mendekati para pedagang dengan senyum dan selebaran informasi. Mereka membawa pesan penting: kawasan kuliner Tanjung Redeb sedang ditata ulang demi kenyamanan bersama.

“Saat ini kami masih memberi imbauan lisan dan sosialisasi, supaya para pedagang memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 59 Tahun 2019,” ujar Syamsuri, Kepala Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Berau.

Langkah ini bukan semata penertiban, melainkan bagian dari upaya menciptakan kawasan kuliner yang tertib, estetis, dan tetap ramah bagi pengunjung maupun pedagang. Beberapa titik strategis seperti Jalan Pulau Derawan dan tepian Segah turut menjadi lokasi sasaran.

Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang menekankan pentingnya menata ruang publik agar kembali pada fungsinya, tanpa mengabaikan keberadaan PKL sebagai pelaku ekonomi lokal.

“Kami ingin kawasan kuliner ini bukan hanya ramai, tapi juga nyaman dan menarik. Edukasi jadi kunci, bukan tindakan represif,” kata Nur Jatiyah, Sekretaris Tim Penataan Wilayah Wisata Kuliner.

Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan telah didukung Surat Keputusan Bupati Nomor 262 Tahun 2024. Tim gabungan yang bergerak selama empat hari, pagi dan malam, melibatkan sedikitnya 12 OPD lintas sektor, mulai dari urusan kesehatan, keamanan pangan, hingga kebersihan lingkungan.

Para pedagang pun tidak dibiarkan tanpa arah. Mereka diberikan pedoman baru: hanya boleh berjualan pukul 17.00 hingga 24.00 WITA, wajib menjaga kebersihan, tidak menggantung barang dagangan sembarangan, serta dilarang menyewakan tempat kepada pihak lain. Penggunaan trotoar masih diizinkan, namun tetap dengan ketentuan tertentu.

Upaya ini diharapkan menjadi angin segar bagi wajah pariwisata kota. Dengan pendekatan yang lebih humanis, Pemkab Berau ingin kawasan kuliner tetap hidup dan menggeliat—tanpa menabrak aturan.

“Kita berharap semua bisa mematuhi aturan ini agar kawasan kuliner kita bisa jadi daya tarik wisata yang lebih baik lagi ke depannya,”tutupnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan