Naladwipa
Beranda Berau Eks Karyawan PT BUMA Kecewa, Pesangon Dinilai Tak Sesuai

Eks Karyawan PT BUMA Kecewa, Pesangon Dinilai Tak Sesuai

BERAU- Sejak awal tahun 2025, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) telah melaku Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertahap kepada sejumlah karyawannya.

Meski prosesnya terbilang mulus, namun ternyata ada suara kekecewaan dari eks karyawan yang ter-PHK. Pengabdiannya selama 21 tahun di PT BUMA, seolah tak dihargai. Pasalnya, pesangon yang diberikan PT BUMA hanya terhitung 9 tahun masa kerja.

“Saya mengabdi di PT BUMA sejak 2004. Kalau dihitung, artinya 21 tahun. Tapi kenapa pesangon yang diberikan hanya dihitung 9 tahun, bukan 21 tahun?,” ujar eks karyawan PT BUMA yang enggan disebutkan namanya.

Hal itu tentu sangat mengecewakan baginya. Ia terkena gelombang PHK dan tidak menerima uang pesangon yang sesuai. Kekecewaan itu pun membuatnya merasa pengabdian 21 tahun, sia-sia.

“Saya dianggap hanya bekerja 9 tahun. Itu sangat mengecewakan,” lanjutnya dengan nada berat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menegaskan pihaknya belum mendapat laporan apapun dari karyawan PT BUMA yang terdampak PHK. Termasuk soal pesangon yang dinilai tak sesuai.

“Belum ada laporan atau pengaduan apapun yang kami terima dari karyawan terdampak PHK PT BUMA. Jadi kami tidak bisa apa-apa sebelum menerima laporan langsung,” ucap Zulkifli saat ditemui pada Jumat (11/4/2025).

Ia juga menyebut bahwa harus ada laporan resmi yang masuk ke Disnakertrans selaku mediator hubungan industrial, agar persoalan-persoalan serupa dapat di ditindaklanjuti.

“Kami sangat terbuka dan siap memberikan pendampingan hukum kalau memang ada pihak yang mengadukan secara resmi. Dan tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai regulasi,” ucapnya.

Zulkifli menegaskan pemberian pesangon adalah perintah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai masa kerja karyawan. (ndp)

Editor: Marta

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan