Naladwipa
Beranda Berau Proses Penyidikan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Butuh Waktu, Polres Berau Sebut Kasus Cukup Kompleks

Proses Penyidikan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Butuh Waktu, Polres Berau Sebut Kasus Cukup Kompleks

BERAU- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Kejadian yang terungkap beberapa waktu lalu ini membuat aparat penegak hukum bergerak cepat untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa yang berpotensi mencoreng integritas administrasi pemerintahan daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap penyelidikan. Proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen resmi tersebut.

“Berbeda dengan kasus pidana konvensional, kasus ini adalah tindak pidana administrasi yang memerlukan waktu lebih panjang untuk menyelesaikan prosesnya. Kami harus teliti dalam memeriksa dokumen dan mengumpulkan keterangan dari saksi yang relevan,” terang AKP Jodi pada Jumat (28/2/25) kemarin.

Hingga saat ini, tim penyelidik telah memanggil tiga orang saksi dari pihak pelapor, termasuk Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, untuk dimintai keterangannya. Namun, pihak terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meski begitu, langkah-langkah selanjutnya sudah dipersiapkan. AKP Jodi menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah membandingkan dokumen administrasi yang terkait dengan kasus ini, untuk menemukan bukti yang lebih kuat.

“Proses pemeriksaan memang memakan waktu lebih lama, karena kami harus memastikan bahwa setiap bukti yang diperoleh sah dan valid. Selanjutnya, kami akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk melangkah ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait dengan kapan penyelidikan ini akan selesai, AKP Jodi mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan waktu yang tepat. “Kami tidak bisa menargetkan kapan penyelidikan ini selesai, karena setiap langkah harus sesuai prosedur yang berlaku dan kasus ini cukup kompleks,” ujarnya.

Jika terbukti, pelaku pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun. Tak hanya itu, jika pemalsuan tersebut menyebabkan kerugian bagi negara atau pihak lain, pelaku bisa dikenakan pasal tambahan.

Meski belum ada kepastian kapan kasus ini akan selesai, AKP Jodi berharap proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan menemukan titik terang. “Kami berharap bisa segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (ndp)

Editor: Marta

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan