Imbas Penundaan Pengangkatan CPNS, dari Menganggur hingga Potensi Terganggunya Birokrasi

JAKARTA- Sudah lulus seleksi, tetapi belum bisa mengabdi. Bagi ribuan calon aparatur sipil negara atau CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, awal tahun seharusnya menjadi babak baru dalam kehidupan mereka. Namun, harapan untuk segera dilantik dan mulai bertugas sebagai abdi negara tampaknya harus ditunda lebih lama dari perkiraan setelah muncul kesepakatan penundaan pengangkatan CASN hingga Oktober 2025.
Kepastian pengangkatan peserta yang lulus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Oktober 2025 dan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026 muncul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Setelah informasi itu, kritik dan penolakan masyarakat terhadap keputusan itu bergema di media sosial X. Banyak warganet yang memasang gambar pita hitam dengan tulisan #SaveCASN2024 #TolakKebijakanTMTSerentak.
Warganet menganggap kebijakan tersebut memberikan ketidakpastian terhadap CASN, terutama bagi mereka yang sudah telanjur mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan pindah ke daerah lain tempat mereka akan diangkat sebagai CASN. Selain itu, banyak pula di antara CASN yang lolos seleksi masih menganggur alias tidak bekerja.
Akun @Antimoo, misalnya, menulis, ”Saya sudah tidak digaji tiga bulan, ini mau dilanjut lagi? Kerja sukarelawan sudah 3 bulan ikhlas, kalau satu tahun siapa yang mau supplykeuangan saya? Tolak kebijakan serentak CASN 2024 #SaveCASN2024 #TolakKebijakanTMTserentak.”
Selain itu, akun @LeAmigo17832 menuliskan, ”PPPK yang sudah lolos seleksi CASN2024, disuruh tunggu sampai 2026? ’Kan mereka sudah tidak mendapat gaji mulai dari Januari sampai dengan Maret 2025. Kebijakan kok ribet banget, sih.”
Penolakan masyarakat juga muncul dalam petisi melalui kanal Change.org yang berjudul ”Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 2024”. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petisi itu sudah ditandatangani 39.504 dari target 50.000 tanda tangan.
Dalam petisi yang diajukan oleh akun A.K. dijelaskan, alasan pengajuan petisi adalah untuk memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang lulus seleksi, menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instasi, dan menjadikan hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.
Selain itu, petisi diajukan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, dan juga karena banyak peserta yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya.
Hanya penyesuaian pengangkatan
Menanggapi penolakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu, pihak Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan merupakan buah dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
”Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait,” kata Menpan dan RB Rini Widyantini.
Rini menjelaskan, tidak ada penundaan pengangkatan, yang ada hanya penyesuaian pengangkatan CASN. Penyesuaian pengangkatan CASN ini dilakukan karena terdapat beberapa kendala, seperti adanya perbedaan penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan ASN pada setiap instansi kementerian atau lembaga.
Alasan lainnya, Kemenpan dan RB perlu menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan ASN. Selain itu, terdapat pula beberapa instansi pemerintah yang memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan pengangkatan ASN, serta terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
Untuk itu, Kemenpan dan RB serta BKN memastikan pengangkatan serentak CPNS TMT pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026. ”Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi akan tetap diangkat sebagai PNS dan PPPK sebagaimana jadwal yang disepakati antara pemerintah dan DPR,” kata Rini.
Mengacu data Kemenpan dan RB, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025). Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Rini juga menjelaskan bahwa pemerintah harus mengendalikan perekrutan ASN secara proporsional agar tidak melampaui batas anggaran yang ditetapkan. Perekrutan yang tidak terkendali berisiko mengurangi porsi anggaran untuk sektor lain.
”Rekrutmen yang tidak terkendali berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah karena beban anggaran terlalu besar,” kata Rini.
Ia menyebutkan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membatasi maksimal 30 persen belanja pegawai dari total APBD. Saat ini, masih terdapat beberapa daerah yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen, bahkan ada yang mencapai 57,30 persen.
”Rata-rata nasional rasio belanja pegawai pada APBD mencapai 37,18 persen. Ini harus dikurangi hingga batas maksimal 30 persen,” ujar Rini.
Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, penundaan pengangkatan selama 6 hingga 7 bulan bukanlah hal yang wajar. Selama ini, pengangkatan ASN selalu berjalan tepat waktu. ”Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, tidak pernah ada penundaan,” katanya.
Ketidakpastian itu memengaruhi kehidupan pribadi para calon ASN. Banyak dari mereka yang sebelumnya telah bekerja dan memutuskan untuk mundur dari tempat kerjanya demi fokus pada penugasan sebagai ASN. Kini, mereka justru terjebak dalam situasi yang tidak pasti dan menjadi pengangguran sementara.
”Mereka batal mendapatkan penghasilan untuk hidup mandiri. Ada yang sudah lulus, pindah tinggal di daerah lain karena diterima sebagai CASN di luar kota, tetapi sekarang tidak jelas statusnya,” kata Djohermansyah.
Bukan hanya individu yang terdampak, melainkan juga institusi pemerintahan, terutama di sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Pasalnya, ASN baru biasanya direkrut untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh pegawai yang pensiun. Namun, dengan penundaan ini, berbagai instansi menghadapi kekurangan tenaga kerja yang berimbas pada terganggunya pelayanan masyarakat.
Selain itu, penundaan berdampak pada program strategis, seperti ketahanan pangan dan energi, serta pembentukan kementerian baru.
Oleh karena itu, keputusan menunda pengangkatan sebaiknya dikaji ulang. Kalaupun harus ditunda, waktunya tak terlalu lama. Ingat, kehidupan para calon ASN dipertaruhkan, juga jalannya pemerintahan. (Sumber: Kompas.id)