Bukan Bonus, Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

BERAU- Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, meminta agar perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal tidak ada yang terlambat dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja, bukan bonus, dan harus dibayarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pembayaran THR itu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan. Kami selalu mengingatkan hal ini setiap tahun,” ujar Rudi, Rabu (5/3/2025).
Meskipun pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan resmi terkait pembayaran THR tahun ini, Rudi menjelaskan bahwa perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Berdasarkan aturan tahun lalu, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” jelasnya.
Rudi juga mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang. Menurutnya, pembayaran ebih awal akan memberikan rasa tenang kepada pekerja sehingga mereka dapat lebih nyaman menyambut hari raya.
Sebagai legislator, ia berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR dan siap menindaklanjuti laporan jika ada pekerja yang belum menerima haknya.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR tepat waktu, kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Rudi berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik agar tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang Idulfitri.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang terbebani karena tidak mendapatkan THR tepat waktu, terutama menjelang hari raya yang sangat berarti bagi mereka,” pungkasnya. (ndp)
Editor: Marta