Naladwipa
Beranda Nasional Baznas Geram Diksi “Zakat” Jadi Kode Korupsi LPEI

Baznas Geram Diksi “Zakat” Jadi Kode Korupsi LPEI

JAKARTA- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyayangkan penggunaan diksi “uang zakat” sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Melalui keterangan di Jakarta, Senin, Ketua Baznas RI Noor Achmad menekankan penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.

“Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas,” tegas Noor.

Noor juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini.

Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Noor mewakili Baznas RI berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi “uang zakat” dalam kasus tersebut.

Ia juga menyatakan pihaknya mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.

“Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat,” tutur Noor Achmad.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Noor menekankan Baznas RI selalu mengajak semua pihak untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat.

Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut dengan bersama-sama berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang dinilai menyesatkan. (Sumber: Antaranews.com)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan