Naladwipa
Beranda News Tujuh Perkara PHPU Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK, Termasuk Kabupaten Berau

Tujuh Perkara PHPU Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK, Termasuk Kabupaten Berau

BERAU- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah pada Rabu (5/2/2025). Dari 55 perkara yang dipanggil dalam sesi siang pukul 13.30–17.30 WIB, sebanyak 48 perkara telah diputuskan atau ditetapkan oleh MK.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa masih ada tujuh perkara yang belum diputuskan, sehingga akan berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya.

“Tujuh perkara ini akan masuk dalam agenda pembuktian lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam sidang.

Berikut adalah tujuh perkara yang akan melanjutkan proses sidang di MK:

1. 28/PHPU.BUP-XXII1/2025 Kab. Barito Utara

2. 73/PHPU.BUP-XXI11/2025 Kab. Siak

3. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kab. Berau

4. 93/PHPU.BUP-XXII1/2025 Kab. Halmahera Utara

5. 100/PHPU.BUP-XXII1/2025 Kab. Belu

6. 183/PHPU.BUP-XXII1/2025 Kab. Pamekasan

7. 195/PHPU.BUP-XXII1/2025 Kab. Kutai Kartanegara

Dengan masuknya ke tujuh perkara ini ke tahap pembuktian lanjutan, para pihak yang bersengketa akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dan saksi guna mendukung dalil permohonan mereka.

Sidang pembuktian lanjutan akan menentukan apakah gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk diputuskan oleh MK atau tidak. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan bagi para pihak yang berkeberatan terhadap hasil pemilu kepala daerah.  (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan