Naladwipa
Beranda Kriminal Tragedi Berdarah PT Pamapersada Nusantara di Berau, Karyawan Tewas Ditusuk Rekan Kerja Sendiri

Tragedi Berdarah PT Pamapersada Nusantara di Berau, Karyawan Tewas Ditusuk Rekan Kerja Sendiri

BERAU- Suasana haru dan ketegangan menyelimuti lingkungan kerja PT Pamapersada Nusantara, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah terungkapnya tragedi berdarah yang merenggut nyawa seorang karyawan. Kejadian memilukan ini terjadi pada 4 Februari 2025 di mess karyawan site BRCB, Desa Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung. Korban, RS (29), harus meregang nyawa setelah ditusuk oleh rekannya, MSU (22), di bagian perut.

Peristiwa ini bermula ketika MSU, yang sempat terlibat perselisihan dengan seorang rekan kerja, Andika, mengaku menjadi korban perundungan. Ketegangan yang muncul dari masalah pribadi tersebut diduga menjadi pemicu tindakan brutal yang dilakukannya. Saksi mata mengungkapkan, sebelum kejadian, MSU sempat berpapasan dengan Andika, yang khawatir dengan situasi yang memanas dan akhirnya memilih pindah kamar atas saran teman-temannya.

Namun, sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WITA, MSU muncul dengan mengenakan jaket dan masker, serta membawa sebilah pisau. Ia memasuki kamar korban, menyalakan lampu untuk memastikan keberadaan RS, lalu mematikannya kembali sebelum melancarkan aksinya yang kejam. Tanpa rasa ampun, MSU menikam RS dengan pisau di bagian perut.

Yang mengejutkan, setelah melakukan pembunuhan tersebut, MSU berperilaku seperti biasa, tanpa menunjukkan tanda-tanda penyesalan. Ia menjalani rutinitas pagi, shalat subuh, sarapan di kantin, hingga beraktivitas normal, seolah tidak ada kejadian tragis yang baru saja terjadi.

RS sempat dilarikan ke RSUD Dr. Abdul Rivai, Tanjung Redeb, dalam kondisi kritis. Namun, meski upaya medis dilakukan, nyawa korban tak tertolong. Polisi segera mengamankan MSU, yang awalnya dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Namun, karena korban meninggal dunia, pasal yang dikenakan terhadap MSU dinaikkan menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

PT Pamapersada Nusantara, yang selama ini dikenal memiliki standar ketat dalam pengawasan keselamatan kerja, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tragis ini. Pihak kepolisian kini sedang mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk memastikan keadilan bagi korban. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan