Nasib Lahan Bekas Kebakaran di Jalan Milono, Hak Milik vs Aturan Tata Ruang

BERAU– Kebakaran hebat yang melanda permukiman di Jalan Milono masih menyisakan tanda tanya besar bagi para korban. Salah satu pertanyaan utama adalah bolehkah mereka membangun kembali rumah di lahan yang terdampak?
Beberapa mengatakan pembangunan dilarang, sementara yang lain meyakini bahwa pemilik tanah berhak mendirikan bangunan kembali. Untuk menjawab hal ini, Kepala ATR/BPN Berau, Jhon Palapa, menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak selalu berarti bebas memanfaatkannya sesuka hati.
Dalam keterangannya, Jhon menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah harus mengacu pada aturan tata ruang, termasuk Garis Sempadan Bangunan (GSB). Meskipun seseorang memiliki sertifikat tanah yang mencakup area hingga ke tepi jalan atau sungai, ada batasan yang harus dipatuhi.
“Tidak semua yang dimiliki boleh dimanfaatkan. Contohnya sempadan bangunan. Kita punya tanah di pinggir jalan dengan sertifikat hingga ujung, tapi ada ketentuan GSB yang harus dipatuhi,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD), lahan bekas kebakaran di Jalan Milono masuk dalam kawasan garis badan sungai atau jalur hijau. Artinya, meskipun warga memiliki sertifikat tanah, mereka tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.
Namun, Jhon menambahkan bahwa kajian lebih lanjut masih diperlukan. Jika ada aturan baru dari pemerintah daerah yang memperbolehkan pembangunan kembali di kawasan sempadan sungai, maka hal itu bisa dilakukan dengan syarat adanya izin resmi.
“Asal ada izinnya. Kalau tidak ada izin, berarti melanggar peraturan daerah dan itu menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah melakukan penataan ulang kawasan terdampak kebakaran. Tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta kecamatan akan turun untuk menginventarisasi kondisi lahan dan merumuskan regulasi pemanfaatannya.
“Pada prinsipnya, kita tidak melarang, tapi kita ingin mengedukasi bagaimana membangun di bantaran sungai dengan tertata dan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa aspek fasilitas umum harus diperhatikan. Jalan gang, akses listrik, serta infrastruktur pendukung lainnya perlu dipersiapkan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi permukiman kumuh.
Untuk korban kebakaran yang saat ini kehilangan tempat tinggal, Said mengatakan bahwa bantuan sementara telah dikoordinasikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemerintah juga memiliki anggaran khusus untuk penanganan bencana, sehingga dukungan bagi para korban akan terus diupayakan.
Ke depan, pemerintah berencana mengadakan musyawarah dengan warga terdampak guna mencari solusi terbaik. “Kita berharap peran aktif dari masyarakat untuk berdiskusi bersama, agar saat mereka membangun kembali, semuanya sesuai dengan perizinan dan aturan yang ada,” pungkas Said.
Dengan begitu, pembangunan kembali di Jalan Milono bukan hanya soal hak milik, tetapi juga tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertata, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ndp)