Naladwipa
Beranda Berau Momentum Perpanjangan Izin PT Berau Coal: Peluang Perusda Ikut Kelola Tambang

Momentum Perpanjangan Izin PT Berau Coal: Peluang Perusda Ikut Kelola Tambang

BERAU- Pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 membawa angin segar bagi pemerintah daerah. Kini, tidak hanya organisasi masyarakat (Ormas), UMKM, dan koperasi, tetapi juga perusahaan daerah (Perusda) diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

Ketua Fraksi Demokrat Perjuangan, Abdul Waris, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemkab harus mengambil peran lebih besar demi meningkatkan PAD,” ujarnya.

Selama ini, manfaat pengelolaan tambang untuk daerah hanya terbatas pada penerimaan dana bagi hasil (dana perimbangan) dan program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, dengan adanya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru, Perusda memiliki peluang untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.

“UU Minerba membuka peluang bagi Perusda untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang. Jika peluang ini dimanfaatkan dengan baik, Pemda bisa memperoleh dividen langsung, tidak sekadar mengandalkan dana bagi hasil dan CSR,” kata Waris.

Ia juga mencontohkan skema divestasi saham yang diterapkan pada PT Kaltim Prima Coal (KPC). Melalui skema tersebut, Pemda Kutai Timur berhasil memperoleh 10 persen saham di perusahaan tambang tersebut. Dengan regulasi baru ini, Perusda bahkan tidak hanya berpeluang memiliki saham, tetapi juga mengelola tambang secara langsung.

Waris menambahkan, perpanjangan izin Berau Coal menjadi momentum penting. Dengan perubahan status perusahaan tersebut dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kesempatan untuk melibatkan Perusda dalam pengelolaan tambang semakin terbuka.

“Jika Perusda tidak dilibatkan, maka daerah hanya akan mendapatkan bagi hasil pajak dan CSR, sama seperti sebelumnya. Kalau kondisinya tetap seperti itu, lebih baik kita menolak perpanjangan izin ini,” tegas Waris, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau.

Dengan luas wilayah tambang yang mencapai 120 ribu hektare, ia berharap Pemda Berau bisa memanfaatkan peluang ini secara maksimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan