Naladwipa
Beranda Umum Menanti Titik Akhir: Sidang PHPKada Berau Rampung, Pembacaan Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

Menanti Titik Akhir: Sidang PHPKada Berau Rampung, Pembacaan Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

Screenshot

JAKARTA- Palu hakim telah diketuk, menandai berakhirnya sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau 2025. Perkara bernomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), yang menggugat hasil pilkada di Bumi Batiwakkal.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) itu menjadi panggung bagi kedua belah pihak untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi. Hakim MK, Saldi Isra, yang memimpin persidangan, menegaskan bahwa semua bukti dan fakta yang diajukan telah diterima dan disahkan oleh majelis hakim. Dengan demikian, tahapan persidangan telah resmi selesai, dan kini keputusan ada di tangan sembilan hakim konstitusi.

“Nanti hakim bersembilan yang akan memutuskan permohonan ini, apapun keputusannya nanti akan diucapkan pada 24 Februari mendatang,” ujar Saldi Isra saat menutup persidangan. Namun, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap menunggu panggilan resmi dari MK terkait agenda pembacaan putusan.

Setelah proses persidangan rampung, tidak ada lagi kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk menambah bukti atau melakukan inzage (pemeriksaan berkas). Hakim menegaskan bahwa putusan nantinya akan didasarkan pada fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Karena ini sudah selesai proses, maka kami akan menilai perkara ini berdasarkan bukti yang ada dan fakta yang terungkap di persidangan. Jangan sampai para pihak terkait merusak wibawa hukum,” tegas Saldi Isra.

Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon menghadirkan dua saksi ahli, yakni Khairul Fahmi dan Zulkifli Ashan, serta dua saksi fakta, Agustinus Yohan Liko dan Rahmat Aprianto. Sementara itu, pihak Termohon—yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau—menghadirkan empat saksi fakta yang berasal dari berbagai tingkatan penyelenggara pemilu, mulai dari PPK Tanjung Redeb hingga Ketua KPPS di beberapa TPS di Gunung Panjang, Bedungun, dan Kampung Sukan Tengah, Sambaliung.

Kini, seluruh mata tertuju pada keputusan yang akan dibacakan pada 24 Februari. Apakah permohonan pasangan MP-AW akan dikabulkan, atau hasil pilkada tetap seperti semula? Jawabannya tinggal menunggu waktu.

Satu hal yang pasti, apapun hasilnya nanti, putusan MK akan menjadi titik akhir dari sengketa ini, menutup babak panjang persaingan politik di Bumi Batiwakkal. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan