Naladwipa
Beranda Berau ‘Kucing-Kucingan’ Agen dan Pangkalan Jadi Biang Kerok, Diskoperindag Siapkan Edaran HET Gas Melon

‘Kucing-Kucingan’ Agen dan Pangkalan Jadi Biang Kerok, Diskoperindag Siapkan Edaran HET Gas Melon

BERAU– Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) tetap terjaga dan masyarakat tidak membeli LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para camat, lurah, hingga para RT. Edaran tersebut akan menginformasikan mengenai HET LPG 3 kg dan instruksi agar diteruskan kepada masyarakat.

“Kami akan memberikan edaran kepada camat, lurah, supaya dilanjutkan kepada RT-RT setempat tentang harga eceran tertinggi. Supaya masyarakat tahu dan tidak ada lagi yang membeli LPG 3 kg dengan harga yang melampaui HET,” ujar Hotlan, Rabu (26/2/2025).

Hotlan menjelaskan, pengawasan akan dilakukan secara kontinu setiap bulan, untuk mengidentifikasi permasalahan distribusi LPG 3 kg. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya isu bahwa LPG 3 kg kerap didistribusikan hingga wilayah pesisir karena adanya peluang yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Ia juga menyebut seringkali pengecer dianggap sebagai penyebab utama permasalahan kenaikan harga LPG 3 kg. Namun, hasil pengawasan tim yang dilakukan beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa masalah justru bermula dari agen dan pangkalan yang banyak bermain ‘kucing-kucingan’.

“Seakan-akan pengecer menjadi biang permasalahan, padahal mungkin pangkalan dan agen yang membuat masalah. Kami telah melakukan ‘sweeping’ untuk memastikan di mana letak masalahnya. Ternyata betul, berawal dari agen ditambah lagi pangkalan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, salah satu praktik yang menyalahi aturan adalah agen tidak mendistribusikan LPG 3 kg langsung ke pangkalan sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pertamina. Sebaliknya, justru pangkalan yang mengambil langsung ke agen, sehingga muncul tambahan biaya distribusi atau transportasi yang pada akhirnya mempengaruhi harga jual di masyarakat.

“Pangkalan juga, karena ini bisnis, mereka akan menaikkan harga, padahal mereka tahu HET-nya. Namun, tetap saja dilanggar. Ini yang menjadi permasalahan kemarin soal LPG bisa sampao mahal sekali,” tambahnya.

Diskoperindag Berau bersama kepolisian dan kejaksaan juga telah sepakat untuk melakukan pengawasan bersama agar distribusi dan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.  Apabila terjadi penyimpangan oleh agen maupun pangkalan, Pertamina tidak segan-segan akan memberi sanksi berat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap agen maupun pangkalan.

“Kami berharap dengan pengawasan bersama ini, tidak ada lagi praktik yang melanggar aturan sehingga LPG 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat dengan harga sesuai HET. Dan tentunya kalau masih ada yang melanggar ini, PHU sudah pasti diberlakukan. Masih banyak orang jujur yang mau jadi agen dan pangkalan,” pungkasnya. (ndp)

Editor: Marta

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan