Naladwipa
Beranda Berau Kebocoran Distribusi Dari Pangkalan ke Pengecer Jadi Sebab Mahalnya Harga Gas Melon Bersubsidi

Kebocoran Distribusi Dari Pangkalan ke Pengecer Jadi Sebab Mahalnya Harga Gas Melon Bersubsidi

BERAU- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan LPG di Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (20/2/2025).

Sidak tersebut merupakab tindaklanjut dari isu melambungnya harga gas LPG 3 kilogram alias gas melon di masyarakat. Harga gas melon di pasaran dikabarkan mencapai Rp 65 ribu, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 25 ribu untuk wilayah Tanjung Redeb.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan bahwa sidak akan dilakukan selama dua hari, mulai 20 hingga 21 Februari 2025.

“Sidak ini menindaklanjuti isu di lapangan yang menyatakan bahwa harga gas melon melambung. Padahal, dari segi pasokan, stok gas melon cukup dan tidak ada permasalahan distribusi dari agen ke pangkalan. Namun, di masyarakat gas melon ini dibuat seolah-olah langka,” ujarnya.

Menurut Hotlan, kondisi tersebut akhirnya memicu kepanikan masyarakat hingga terjadi ‘panic buying’. Bahkan, meski sebelumnya Diskoperindag telah mengundang agen pada Januari lalu untuk memastikan penjualan sesuai aturan, kenyataannya masih terjadi kebocoran pasokan yang beralih ke pengecer.

“Masyarakat banyak melapor banyak pangkalan yang selalu tertutup dan seolah-olah kehabisan stok. Setelah ditelusuri, ternyata ada kebocoran dari pangkalan ke pengecer. Itu yang membuat gas seolah langka,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan fakta bahwa kebocoran distribusi dari pangkalan ke pengecer tersebut merupakan penyebab harga gas melon menjadi lebih mahal.

Hotlan juga mengatakan penegakan aturan akan dilakukan secara humanis, dengan hasil temuan yang akan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi. “Kami tidak bisa langsung menutup dan mengangkut tabung gas. Mungkin mereka juga kurang paham dengan regulasi, sehingga aturan tidak berjalan. Namun, jika pada pengawasan reguler berikutnya di minggu pertama dan kedua bulan depan masih ditemukan pelanggaran, maka kami akan menerapkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Migas,” tegasnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, Azri Ramadhan, mengatakan bahwa temuan di lapangan akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, mulai dari surat peringatan hingga kemungkinan penutupan atau pemutusan hubungan usaha (PHU) jika pelanggaran dianggap berat.

“Saat ini baru diberikan surat peringatan. Harga jual Pertamina ke agen sebenarnya tidak berubah, tetapi ditemukan bahwa kenaikan harga LPG dipicu oleh pangkalan yang melakukan pengambilan sendiri ke agen, sehingga menambah biaya operasional dan mempengaruhi harga jual di masyarakat,” jelas Azri.

Pada hari pertama sidak, tim gabungan yang terdiri dari Diskoperindag, kejaksaan, kepolisian, Kodim, dan pihak Pertamina telah menyasar enam lokasi, yaitu pengecer di Jalan Murjani, Jalan Gunung Panjang, Jalan Pulau Panjang, Jalan Kartini, dan Jalan Pemuda. Selain itu, dua pangkalan di Gunung Panjang dan Pulau Sambit juga turut diperiksa.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan distribusi gas melon di Berau kembali normal dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram dengan harga yang sesuai HET. (*)

Reporter: Marta

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan