Naladwipa
Beranda Berau Jadi Landmark Kota Sanggam, Pemkab Berau Batasi Penggunaan Meja dan Kursi PKL di Tepian

Jadi Landmark Kota Sanggam, Pemkab Berau Batasi Penggunaan Meja dan Kursi PKL di Tepian

BERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya mempercantik kawasan wisata kuliner di Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb. Setelah melakukan revitalisasi dan memberikan bantuan rombong bagi pedagang kaki lima (PKL), kini Pemkab Berau akan membatasi penggunaan meja dan kursi agar kawasan tersebut semakin tertata.

Aturan ini diperkuat dengan Surat Peringatan Nomor 556/53/Budpar-4/1/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said. Dalam surat tersebut, setiap PKL hanya diperbolehkan menggunakan maksimal tiga meja dan sepuluh kursi dengan warna serta tipe yang seragam.

“Kawasan ini merupakan salah satu pusat kuliner di dalam kota. Jadi, kalau tertata rapi, tentu akan lebih enak dilihat. Dengan konsep seminimalis mungkin, pengunjung akan merasa nyaman menghabiskan waktunya di sini,” ujar Said.

Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih rapi dan nyaman bagi pengunjung, termasuk wisatawan yang datang ke Berau. Said menegaskan, kebijakan ini juga untuk memastikan bahwa kawasan yang telah direnovasi dengan anggaran besar tidak kembali terlihat semrawut.

Saat ini, tanpa adanya pembatasan, pedagang kerap menata meja dan kursi secara sembarangan, bahkan hingga menghalangi jalur pejalan kaki. Padahal, fasilitas khusus untuk pejalan kaki telah disiapkan di sepanjang tepian.

Ke depan, kebijakan serupa juga akan diterapkan di kawasan Tepian Jalan Pulau Derawan setelah proses revitalisasi selesai. Hal ini dilakukan mengingat kedua kawasan tersebut tidak hanya menjadi pusat kuliner, tetapi juga telah menjadi landmark Kota Sanggam.

“Tepian kita sudah dikenal sebagai landmark Berau. Wisatawan yang singgah di Tanjung Redeb, baik yang dalam perjalanan ke Maratua atau Derawan, sering menjadikan tepian sebagai tempat nongkrong. Jadi, kawasan ini harus selalu tertata rapi,” tutupnya. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan