Naladwipa
Beranda Berau Hanya untuk Kondisi Darurat, Berikut Aturan BPJS di IGD

Hanya untuk Kondisi Darurat, Berikut Aturan BPJS di IGD

BERAU– Puskesmas Teluk Bayur menginformasikan ketentuan pelayanan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan unggahan pada akun Instagram resminya, Selasa (18/2/2025), pelayanan pasien BPJS di IGD hanya berlaku bagi kondisi gawat darurat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2.

Adapun kriteria pasien yang dikategorikan dalam kondisi gawat darurat medis meliputi:

1. Kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, seperti serangan jantung, stroke, dan keracunan.

2. Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, misalnya sesak napas, benda asing di jalan napas, serta hipertensi emergensi.

3. Penurunan kesadaran secara signifikan.

4. Gangguan hemodinamika atau kondisi yang menyebabkan ketidakstabilan tekanan darah dan aliran darah, seperti syok.

5. Kasus yang memerlukan tindakan segera, termasuk trauma dengan cedera berat seperti luka terbuka yang membutuhkan jahitan, patah tulang, dislokasi sendi, serta ruptur tendon atau pembuluh darah.

Puskesmas Teluk Bayur menegaskan bahwa pasien yang datang ke IGD dengan kondisi di luar kriteria tersebut tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, yakni No. JP.02.03/H.IV/3760/2024 dan No. 1247/BA/1124.

Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami cakupan layanan BPJS Kesehatan, khususnya di IGD, agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Puskesmas Teluk Bayur juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan segera mencari pertolongan medis jika mengalami kondisi darurat yang memenuhi kriteria tersebut. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan