Naladwipa
Beranda Berau DPRD Berau Sebut Tiga Poin Utama yang Harus Dibenahi PT Berau Coal, Mulai Isu Lingkungan Hingga CSR yang Kian Berkurang

DPRD Berau Sebut Tiga Poin Utama yang Harus Dibenahi PT Berau Coal, Mulai Isu Lingkungan Hingga CSR yang Kian Berkurang

BERAU – Komisi II DPRD Kabupaten Berau menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan PT Berau Coal sebelum dilanjutkan. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah dari Fraksi Partai Perindo, menyusul pernyataan serupa dari DPR RI yang meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap perusahaan tambang tersebut.

“Kami di Komisi II yang memiliki keterkaitan langsung dengan pertambangan menyambut baik pernyataan dari Komisi XII DPR RI, khususnya dari Fraksi PKB. Ketua Komisi II DPRD Berau, juga telah menyampaikan bahwa Berau Coal harus bertanggung jawab atas berbagai aspek, terutama reklamasi pascatambang,” ujar Agus, Selasa (11/2/2025).

Ia menekankan bahwa evaluasi ini bukan berarti menutup peluang bagi PT Berau Coal untuk melanjutkan operasinya, tetapi memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurut Agus, ada tiga hal utama yang harus dievaluasi. Pertama, PT Berau Coal harus bertanggung jawab dalam reklamasi lahan bekas tambang sebelum perpanjangan izin diberikan. Kedua, transparansi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dinilai kurang jelas dalam penyampaian dan dampaknya bagi masyarakat. Ketiga, perusahaan harus menyikapi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai subkontraktor yang bekerja sama dengan Berau Coal.

“Berau Coal tidak bisa lepas tangan dengan alasan bahwa PHK adalah urusan subkontraktor. Setiap kerja sama pasti ada Memorandum of Understanding (MoU), dan perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampaknya bagi tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Agus menambahkan, Komisi II DPRD Berau berpandangan bahwa perizinan PT Berau Coal untuk tahun 2025 sebaiknya ditunda sampai perusahaan melakukan pembenahan.

“Kami juga ada mendapat informasi bahwa Berau Coal melakukan pemutusan bantuan CSR bagi masyarakat di wilayah lingkar tambang. Ini perlu diklarifikasi. Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan yang difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Gunung Tabur untuk membahas tanggung jawab perusahaan terhadap warga sekitar,” katanya.

Sebagai langkah lanjut, Komisi II DPRD Berau berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area konsesi PT Berau Coal untuk mengevaluasi langsung kondisi di lapangan. Selain itu, DPRD juga akan mengundang PT Berau Coal dan instansi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami ingin melihat langsung kondisi lahan yang sudah direklamasi dan mana yang belum. Evaluasi ini penting agar ke depan tidak ada lagi konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat,” pungkasnya.

DPRD Berau berharap agar evaluasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak, terutama dalam memastikan keseimbangan antara kepentingan industri tambang dan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan