Dalam Dua Bulan Polres Berau ‘Gasak’ 26 Pengedar Narkotika, BB Hampir 3 Kilo

BERAU- Polres Berau berhasil mengungkap 24 kasus narkotika di wilayah hukumnya dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa 25 orang laki-laki dan satu perempuan ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Total barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram (2.778 gram) dan 18.640 butir pil Double L, serta barang bukti lainnya.
“Peredaran narkotika yang kami ungkap ini berasal dari wilayah Kalimantan Utara. Salah satu kasus terbesar yang kami ungkap adalah penyitaan sabu seberat 1 kilogram di Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar AKBP Khairul Basyar pada konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Kapolres menambahkan bahwa barang tersebut rencananya akan dibawa keluar dari wilayah Kalimantan Timur dan tidak akan diedarkan di Berau.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tutupnya. (ndp)
Editor: Marta