Naladwipa
Beranda Nasional BKN Peringatkan Kepala Daerah Tidak Angkat Tenaga Ahli dan Stafsus: Menambah Beban

BKN Peringatkan Kepala Daerah Tidak Angkat Tenaga Ahli dan Stafsus: Menambah Beban

JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan agar kepala daerah terpilih tidak mengangkat tenaga ahli dan staf khusus secara sembarangan.

“Banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah memiliki ahlinya sendiri. Jangan hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan tertentu,” ujarnya seusai menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/2/2025) lalu.

Zudan, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, menyoroti anggaran yang kerap menjadi alasan dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, di sisi lain, beberapa kepala daerah justru masih mengangkat tenaga ahli dan staf khusus yang membutuhkan anggaran tambahan.

“Di penerimaan PPPK, alasannya tidak ada dana. Tapi kok masih bisa mengangkat tenaga ahli, staf khusus, tim pakar? Tolong deh, cukup,” ucapnya.

Menurutnya, kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak diperbolehkan menambah pegawai baru di luar mekanisme resmi. Jika tetap dilakukan, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi tegas.

“Kita sudah punya cukup banyak pegawai, terutama di bidang administrasi. Kalau mau tambah pegawai, harus lewat jalur CPNS. Itu akan kita buka, termasuk untuk lulusan S1, S2, hingga dokter spesialis,” jelasnya.

Zudan berharap, anggaran yang ada bisa dialokasikan lebih bijak, terutama untuk mengakomodasi tenaga honorer yang masih menunggu kepastian nasib mereka. Bagi kepala daerah yang baru terpilih, ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap kesejahteraan pegawai yang sudah ada. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan