Naladwipa
Beranda News Tak Merasa Tandatangani SK Kenaikan Tarif Air, Bupati Berau: Bisa Jadi Ulah Orang Bodoh atau Berkhianat

Tak Merasa Tandatangani SK Kenaikan Tarif Air, Bupati Berau: Bisa Jadi Ulah Orang Bodoh atau Berkhianat

BERAU– Bupati Berau, Sri Juniarsih, memberikan klarifikasi terkait Surat Keputusan (SK) nomor 705 tahun 2024 yang menetapkan kenaikan tarif air Perumda Air Minum Batiwakkal. Menurut Sri, ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut yang tercatat bertanggal 29 September 2024, di tengah-tengah masa cuti yang ia jalani untuk persiapan Pilkada.

Klarifikasi ini disampaikan Sri Juniarsih dalam apel rutin yang digelar pada Senin pagi (6/1). Ia menjelaskan bahwa setelah mendengar kabar mengenai SK tersebut, dirinya langsung melakukan pengecekan dengan berbagai pihak di lingkup Pemkab Berau, termasuk pihak Perumda, ajudannya, dan bagian hukum Setkab Berau. Namun, hasilnya nihil.

“Saya sudah menanyakan hal ini kepada pihak Perumda, ajudan saya, bahkan ke bagian hukum Setkab Berau. Semua pihak yang saya tanyakan mengatakan tidak ada yang mengetahui atau menerima dokumen tersebut,” ujar Sri dengan tegas.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa pada tanggal yang tercantum di SK, yakni 29 September 2024, ia tengah menjalani cuti sebagai Bupati Berau untuk menghadapi Pilkada. Dalam masa cuti tersebut, posisi Bupati Berau digantikan oleh Pelaksana Jabatan (Pjs) Bupati, Sufian Agus.

“Pada tanggal 29 September 2024, saya sedang dalam masa cuti untuk menghadapi Pilkada, sehingga tidak mungkin saya yang menandatangani surat tersebut lengkap dengan angka-angkanya,” lanjutnya.

Sri pun mengungkapkan kecurigaannya terhadap keabsahan SK tersebut. Ia mempertanyakan siapa yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut, mengingat tanda tangan yang tertera ada kejanggalan dalam formatnya.

“Saya tidak tahu siapa yang buat, bisa jadi orang bodoh atau berkhianat. Tapi kalau dilihat dari namanya, itu bukan produk bagian hukum. Karena kalau bagian hukum tidak pakai gelar, hanya nama saja. Sedangkan itu, pakai gelar lengkap. Berarti bukan produk bagian hukum,” ujarnya.

Kejanggalan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada pihak yang memanipulasi dokumen tersebut dengan tujuan yang tidak jelas. Sri menegaskan bahwa ia akan terus mendalami masalah ini dan menuntut agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan