Polres Berau Sudah Terima Laporan Resmi dari Pemkab Berau Soal Tanda Tangan Palsu

BERAU– Sat Reskrim Polres Berau resmi menerima laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada sebuah dokumen. Laporan ini berhubungan dengan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Batiwakkal Berau untuk periode 2024-2025.
Laporan diterima Polres Berau pada Selasa sore (7/1), sekitar pukul 16.00 Wita, dari Kabag Hukum Pemkab Berau. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, dalam keterangannya kepada media, pasa Rabu (8/1).
“Setelah menerima laporan, kami telah melakukan registrasi. Laporan ini berkaitan dengan temuan tangkapan layar yang menunjukkan surat keputusan Bupati yang mencantumkan tanda tangan, padahal itu bukan produk resmi dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.
AKP Ardian juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Kami akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan dokumen resmi pemerintah, yang jika terbukti dipalsukan dapat berpotensi merugikan banyak pihak. Polisi berjanji akan mengusut tuntas laporan ini demi memastikan transparansi dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait dengan kenaikan tarif air minum dari Perumdam Batiwakkal. Sri mengaku tengah cuti Pilkada pada tanggal 29 September 2024, sesuai dengan tanggal dari surat tersebut.
“Ini mungkin ulah orang bodoh atau berkhianat, saya tidak pernah bertandatangan, apalagi itu lengkap dengan angka-angkanya. Saat itu saya sedang cuti Pilkada,” pungkasnya. (Redaksi)