Naladwipa
Beranda News Polres Belum Terima Laporan Soal Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Berau

Polres Belum Terima Laporan Soal Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Berau

BERAU- Sri Juniarsih menegaskan bahwa tanda tangannya pada Surat Keputusan (SK) tentang penetapan tarif air minum di Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Batiwakkal adalah hasil pemalsuan.

Menurut Sri, surat yang dikeluarkan pada 29 September 2024 tersebut tidak mungkin ditandatangani olehnya karena pada tanggal tersebut dirinya masih dalam status cuti untuk Pilkada. Sri menilai tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut sebagai perbuatan bodoh atau upaya pengkhianatan terhadap dirinya.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab, saya tidak tahu siapa yang melakukannya, tapi jelas ini perbuatan orang bodog atau pengkhianat. Saya tidak mungkin menandatangani surat itu karena saya sedang dalam cuti Pilkada saat surat itu ditandatangani,” jelasnya.

Namun, hingga Senin (6/1/2025) ini, Bupati Berau rupanya belum melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak kepolisian, meskipun isu ini telah memicu kekisruhan di masyarakat. Pihak kepolisian, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, juga mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada laporan terkait pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polres Berau.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan resmi terkait pemalsuan tanda tangan tersebut,” ujar AKP Ardian saat dikonfirmasi.

Sementara itu, sejumlah pihak di masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan surat keputusan tersebut, yang telah beredar luas dan menimbulkan kebingungannya terkait besaran tarif air minum yang baru.

Masyarakat berharap agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan proses hukum yang transparan agar kasus ini tidak semakin berlarut-larut dan menimbulkan keresahan lebih lanjut. Bahkan sejumlah pihak mendorong agar Sri Juniarsih segera melaporkan dugaan pemalsuan itu kepada pihak berwajib. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan