Polemik SK Palsu, KOMPI-B Minta Polres Berau Lakukan Penyelidikan Mendalam

BERAU– Koalisi Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Berau (KOMPI-B) mendatangi Kantor Polres Berau pada Selasa malam (7/1/2025) untuk mengadukan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada Surat Keputusan (SK) nomor 705 tertanggal 29 September 2024. SK yang mengatur tentang penetapan penyesuaian tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Batiwakkal tersebut, diklaim sebagai dokumen palsu yang tidak pernah ditandatangani oleh sang bupati.
Pengaduan yang dipimpin oleh Muhammad Isnaini dan Ade Soetera CVB itu berawal dari protes masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif air yang dinilai tidak masuk akal. SK tersebut sempat membuat heboh warga Berau, khususnya para pelanggan Perumdam Batiwakkal, karena mencantumkan tanda tangan Bupati Berau sebagai persetujuan atas tarif yang dinaikkan. Namun, Bupati Sri Juniarsih sendiri menegaskan bahwa dokumen itu tidak pernah ia tandatangani, sebab saat itu dirinya tengah cuti Pilkada 2024.
KOMPI-B meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan dokumen resmi pemerintahan tersebut. KOMPI-B menilai bahwa tindakan tersebut bisa mencoreng kredibilitas lembaga pemerintahan serta merugikan masyarakat yang terpengaruh oleh keputusan yang tercantum dalam SK tersebut.
Juru bicara KOMPI-B, Andika Bahaduri, menjelaskan bahwa pihaknya datang untuk meminta kejelasan dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pemerintahan adalah pelanggaran serius yang harus diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Selain itu, Yudistira, juga juru bicara KOMPI-B, menambahkan bahwa langkah selanjutnya, mereka akan kembali mengunjungi Polres Berau pada Rabu (8/1/2025) untuk melakukan aksi lanjutan serta menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau tersebut.
KOMPI-B berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan transparan dalam menangani pengaduan ini demi keadilan dan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat. (Redaksi)