Per Hari Ini Operasional Pasar Subuh PSAD Dibatasi Sampai Jam 7 Pagi

BERAU- Mulai hari ini, pedagang di pasar subuh Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) hanya diperbolehkan berjualan dari pukul 03.00 hingga 07.00 pagi. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2012 yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan di pasar tersebut.
Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hasnawati menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini bukan hal baru. Peraturan tersebut sudah ada sejak lama dan bahkan pohaknya sudah seringkali mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan tersebut.
“Spanduk dan pengumuman sudah sering dipasang sebagai pengingat,” katanya saat ditemui, Rabu (8/1/2025).
Di balik penertiban jam operasional, ada harapan besar untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi semua pihak. Setelah pukul 07.00 pagi, pedagang pasar subuh dapat melanjutkan aktivitas jual beli mereka di dalam area gedung pasar yang telah disediakan.
“Kami tidak menutup pedagang pasar subuh, hanya saja mereka akan bergeser ke dalam gedung yang telah disiapkan blok-blok khusus untuk mereka,” ujarnya.
Perpindahan ini diharapkan dapat mengatur distribusi pembeli secara merata. Pedagang di dalam gedung dan pasar subuh nantinya akan saling bersaing dalam suasana yang lebih tertib. Selain itu, pengaturan ini juga diharapkan dapat menstabilkan harga barang.
Selama ini, banyak pembeli yang merasa harga di pasar subuh lebih murah dibandingkan dengan pedagang di dalam gedung pasar. Dengan pergeseran ini, harga di kedua area diharapkan dapat seimbang.
Lebih jauh, Hasnawati menjelaskan bahwa tujuan utama dari penegakan kembali aturan ini adalah agar seluruh aktivitas pasar berjalan dengan lebih teratur dan kondusif.
“Kami berharap pedagang dapat memanfaatkan lapak-lapak dalam yang telah dibangun. Ini adalah solusi bagi semua pihak, bukan pembatasan,” tambahnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan pasar subuh di PSAD akan lebih terorganisir, dan pedagang serta pembeli dapat merasakan manfaat dari sistem yang lebih adil. Semua pihak, baik pedagang maupun pembeli, diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan jam operasional yang baru demi kelancaran transaksi yang lebih baik. (Redaksi)