Naladwipa
Beranda News Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Berau, Kabag Hukum Dipanggil Polisi

Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Berau, Kabag Hukum Dipanggil Polisi

BERAU– Dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 705 mengenai penyesuaian tarif dasar air bersih Perumda Batiwakkal kini tengah diselidiki oleh Polres Berau.

Bahkan, Penyidik dari Polres Berau telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau (Setkab) untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Berau, Ipda Sunarto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus. Menurutnya, proses penyelidikan berjalan dengan hati-hati untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Hari ini kami rencanakan untuk memanggil Kepala Bagian Hukum Pemkab Berau guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kami harap proses ini berjalan lancar,” ujar Sunarto, Senin (13/1/2025) kemarin.

Kasus ini berawal dari temuan adanya tanda tangan yang diduga tidak sah pada SK tersebut, yang berkaitan dengan kebijakan penyesuaian tarif air bersih di wilayah Berau. Keberadaan SK ini telah menimbulkan tanda tanya, terutama karena Bupati Berau mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Ipda Sunarto berharap agar pihak yang dipanggil dapat kooperatif dan hadir sesuai jadwal untuk memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur, dan kami berharap pihak yang dipanggil dapat mendukung proses ini dengan memberikan keterangan yang diperlukan,” tutupnya.

Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Berau.

Menurutnya, SK yang beredar dengan nomor SK 705 tertanggal 29 September 2024, bukan merupakan produk resmi dari bagian hukum Pemkab Berau.

“Saya tidak bisa bilang itu palsu, tapi yang jelas itu bukan dokumen yang kami keluarkan dari bagian hukum,” ungkap Sofyan dalam keterangannya pada kegiatan hearing bersama DPRD Berau dan Perumdam Batiwakkal pada Selasa (7/1/2025).

Sofyan menjelaskan, SK yang sah dan diterbitkan sesuai dengan prosedur adalah SK dengan nomor 713 yang tertanggal 4 Desember 2024. SK tersebut diterbitkan atas usulan dari bagian ekonomi Pemkab Berau, yang kemudian diproses oleh bagian hukum untuk menjadi produk hukum yang sah. (Yudistira/Redaksi)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan