Naladwipa
Beranda News Pembatalan Kenaikan Tarif Menunggu SK Bupati Terbit, Pembayaran Online Dihentikan Sementara

Pembatalan Kenaikan Tarif Menunggu SK Bupati Terbit, Pembayaran Online Dihentikan Sementara

BERAU– Direktur Perumda Air Minum (Perumdam) Batiwakkal, Saipul Rahman, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Bagian Hukum Pemkab Berau terkait pembatalan kenaikan tarif air yang sebelumnya diumumkan. Saipul meminta agr masyarakat bersabar dan menunggu keputusan lebih lanjut sebelum melakukan pembayaran air.

“Saat ini, kami masih menunggu SK Resmi dari Bagian Hukum Pemkab Berau. Kami mohon agar masyarakat bersabar sampai SK baru terbit,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Seiring dengan penundaan keputusan tersebut, Saipul mengungkapkan bahwa pembayaran air melalui platform online sementara dihentikan. Namun, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran di kantor PDAM Batiwakkal yang terletak di Km 5.

“Sementara untuk pembayaran online kami hentikan sementara. Tapi masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran di kantor PDAM yang berada di Km 5,” lanjutnya.

Mengenai tarif yang berlaku untuk pembayaran di kantor PDAM, Saipul menjelaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu SK baru yang diharapkan bisa terbit dalam waktu 1-2 hari ke depan.

“Kami belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai tarif yang berlaku di kantor PDAM, karena semuanya masih menunggu SK baru. Kami berharap dalam 1-2 hari ini keputusan tersebut sudah dapat diterbitkan,” tutupnya. (Redaksi)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan