Kisah SDN 01 Harapan Maju Tabalar: Tetap Belajar Di Atas Tanah Sengketa

BERAU- Di balik gemuruh ombak yang memecah pantai Pulau Derawan, tersimpan kisah panjang tentang perjuangan mempertahankan hak atas tanah sekolah. Seolah mengikuti gelombang pasang surut, status kepemilikan tanah beberapa sekolah di Berau sempat menjadi tanda tanya besar. Kini, setelah melewati berbagai proses administrasi dan pencarian bukti hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akhirnya bisa bernapas lega: sengketa tanah di sejumlah sekolah telah berhasil diselesaikan.
Ali Syahbana, Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, mengungkapkan bahwa tanah yang selama ini digunakan oleh sekolah-sekolah di Derawan dan Biduk-Biduk kini telah sah menjadi aset pemerintah. Ini berarti, tidak ada lagi potensi gugatan yang bisa mengancam keberlanjutan aktivitas pendidikan di sana.
“Proses penyelesaian sengketa di Pulau Derawan sudah rampung setelah kami menemukan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan sah tanah tersebut sejak dulu,” ungkapnya.
Permasalahan ini berawal dari ketidaktahuan beberapa pihak bahwa tanah sekolah sebenarnya telah terdaftar atas nama Pemkab Berau. Namun, dengan ketelitian dalam menelusuri dokumen, akhirnya kepastian hukum bisa didapatkan.
Meski banyak sengketa telah berakhir, satu titik permasalahan masih menyisakan tanda tanya, SDN 01 Harapan Maju di Tabalar. Sekolah ini berdiri di atas lahan seluas 25 x 50 meter yang kini diklaim oleh pihak lain sebagai tanah miliknya dengan sertifikat resmi.
Ali menjelaskan bahwa ada dua solusi yang ditawarkan kepada pihak penggugat, menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau melakukan tukar lahan dengan aset lain milik pemerintah. Namun, hingga kini pihak terkait masih mempertimbangkan langkah yang akan mereka ambil.
Meski demikian, kehidupan di SDN 01 Harapan Maju tetap berjalan seperti biasa. Murid-murid masih duduk di bangku kelas, menulis di buku mereka, dan menyimak pelajaran tanpa terganggu oleh konflik administratif yang terjadi di luar ruang kelas.
“Aktivitas pembelajaran tetap normal. Kami pastikan tidak ada gangguan berarti,” kata Ali, menegaskan bahwa hak pendidikan anak-anak di sekolah itu tetap menjadi prioritas utama.
Belajar dari pengalaman ini, Pemkab Berau kini semakin memperketat pengelolaan aset sekolah. Setiap tahun, bantuan pembangunan sekolah, baik untuk renovasi ringan maupun berat, hanya diberikan kepada sekolah yang sudah memastikan legalitas tanahnya.
“Sebelum bantuan diberikan, pihak sekolah diwajibkan memastikan bahwa tanah yang digunakan telah sah menjadi milik Pemda dan memiliki sertifikat yang jelas,” tegas Ali.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Dunia pendidikan tidak boleh lagi terjebak dalam sengkarut hukum yang bisa menghambat perkembangannya.
“Pendidikan itu sangat penting. Kita tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi,” pungkasnya.
Sengketa tanah sekolah mungkin hanya bagian kecil dari dinamika pembangunan daerah, tetapi bagi masa depan generasi muda Berau, kepastian hukum ini adalah fondasi yang tak ternilai harganya. (ndp)