Kabag Hukum Pemkab Berau: SK Penyesuaian Tarif Air yang Sah Adalah Nomor 713 Tanggal 4 Desember 2024

BERAU— Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Berau, Sofyan Widodo, memberikan klarifikasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penyesuaian tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal.
Menurutnya, SK yang beredar dengan nomor SK 705 tertanggal 29 September 2024, bukan merupakan produk resmi dari bagian hukum Pemkab Berau.
“Saya tidak bisa bilang itu palsu, tapi yang jelas itu bukan dokumen yang kami keluarkan dari bagian hukum,” ungkap Sofyan dalam keterangannya pada kegiatan hearing bersama DPRD Berau dan Perumdam Batiwakkal pada Selasa (7/1/2025).
Sofyan menjelaskan, SK yang sah dan diterbitkan sesuai dengan prosedur adalah SK dengan nomor 713 yang tertanggal 4 Desember 2024. SK tersebut diterbitkan atas usulan dari bagian ekonomi Pemkab Berau, yang kemudian diproses oleh bagian hukum untuk menjadi produk hukum yang sah.
“SK yang sah adalah yang terbit pada 4 Desember 2024 dengan nomor 713. Prosesnya dimulai dari usulan bagian ekonomi yang kemudian kami olah dan terbitkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun demikian, Sofyan menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan nomor, isi dari SK yang sah tersebut tetap sama dengan SK yang beredar sebelumnya, yakni terkait dengan penyesuaian tarif air minum Perumda Batiwakkal.
“Isinya sama, nomor dan tanggalnya berbeda,” tambahnya.
Pernyataan ini diungkapkan sebagai respons terhadap beredarnya SK nomor 705 yang menuai polemik di masyarakat, terutama terkait dengan keabsahan dokumen tersebut. (ndp)