Naladwipa
Beranda News Dualisme Kebijakan Jadi ‘Biang Kerok’ Gas Bersubsidi Langka

Dualisme Kebijakan Jadi ‘Biang Kerok’ Gas Bersubsidi Langka

BERAU- Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Hotlan, memastikan bahwa saat ini tidak ada kendala dalam proses distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dari PT Pertamina ke agen maupun sub penyalur di wilayah Berau. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima langsung dari Jober Maluang, distributor resmi elpiji dari Pertamina.

Hotlan menyebutkan bahwa kuota elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diterima Kabupaten Berau tetap sama dengan jumlah kuota pada bulan-bulan sebelumnya, dan distribusinya berjalan lancar tanpa hambatan.

“Kami telah memastikan bahwa kuota dan distribusi elpiji 3 kilogram ke agen-agen berjalan dengan baik dan tidak ada masalah dalam proses pengirimannya,” jelas Hotlan saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (9/1/2025).

Namun, Hotlan juga menegaskan bahwa masalah kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di tingkat masyarakat bukan disebabkan oleh kendala distribusi, melainkan oleh praktik yang terjadi di tingkat pangkalan. Ia menjelaskan bahwa beberapa pangkalan masih menyalurkan elpiji 3 kilogram ke pengecer, yang menyebabkan kelangkaan pasokan di pangkalan dan mendorong harga elpiji 3 kilogram melonjak.

“Di sini lah muncul peluang permainan harga di tingkat pengecer, yang biasanya menjual elpiji 3 kilogram dengan harga yang lebih mahal ketika pasokan di pangkalan kosong,” katanya.

Lebih lanjut, Hotlan mengungkapkan bahwa dualisme kebijakan yang diterapkan pemerintah menjadi salah satu faktor kendala dalam menertibkan distribusi elpiji 3 kilogram. Sebagai contoh, meskipun Kementerian Perdagangan melarang adanya pengecer dalam distribusi elpiji 3 kilogram, Kementerian ESDM melalui Surat Edaran (SE) justru mengatur bahwa 10 persen dari total kuota elpiji 3 kilogram harus dialokasikan untuk pengecer. Aturan ini, menurutnya, menyulitkan pihaknya dalam mengontrol distribusi di tingkat pengecer.

“Aturan ini justru membuat kami kesulitan menertibkan distribusi di tingkat pengecer. Dualisme kebijakan ini yang menjadi penyebab seringnya terjadi kelangkaan di pangkalan,” ungkap Hotlan.

Sebagai solusi, Hotlan menjelaskan bahwa pada akhir Desember 2024 lalu, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas penyaluran elpiji ini. Salah satu solusi yang disepakati adalah pembaruan data penerima elpiji bersubsidi yang akan dilakukan melalui tingkat RT, kepala kampung, hingga lurah atau camat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pembelian elpiji bersubsidi di pangkalan, khususnya untuk kategori rumah tangga, nelayan, petani, dan UMKM. Dengan mekanisme ini, RT dan lurah diharapkan bisa memastikan bahwa data yang diberikan akurat dan bebas dari manipulasi.

“Sistem baru ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya yang berhak yang dapat mengakses elpiji bersubsidi, terutama untuk rumah tangga dan UMKM. Kami akan menegaskan spesifikasi yang jelas mengenai siapa saja yang layak mendapatkan elpiji subsidi,” pungkas Hotlan. (Redaksi)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan