Direktur Perumdam Batiwakkal Dituduh Sebagai Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan, Saipul: Itu Fitnah, Saya Bisa Laporkan

BERAU- Kasus dugaan surat keputusan (SK) palsu terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal Berau dengan nomor 705 terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Beredar luas di media sosial, banyak warga yang menuding Direktur Perumdam Batiwakkal Berau, Saipul Rahman, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini. Namun, Saipul Rahman langsung membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat SK yang dimaksud.
Saat dikonfirmasi, Saipul mengungkapkan bahwa SK yang menjadi dasar dari penyesuaian tarif tersebut adalah SK nomor 713, yang diterimanya dari Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batiwakkal Berau melalui aplikasi WhatsApp.
“Saya baru melihat SK yang resmi ditandatangani oleh Bupati Berau, yaitu SK 713, yang dikirimkan oleh Dewas,” ungkap Saipul Rahman pada Selasa (7/1/2025) lalu.
Saipul juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat SK nomor 705 secara langsung, melainkan hanya melihatnya tersebar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang berlaku, SK seharusnya diterima melalui Bagian Hukum dan Dewas sebelum diteruskan ke dirinya sebagai Direktur. “Itu sudah sesuai alur kerja yang berlaku,” tambahnya.
Meski begitu, akibat adanya dugaan SK palsu, banyak netizen yang menyudutkan Saipul, bahkan ada yang menyebutnya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. Menanggapi hal itu, Saipul menganggap tuduhan tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. “Tuduhan itu sudah mengarah pada fitnah, dan hal ini bisa saya laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo, memberikan klarifikasi terkait SK nomor 705. Menurutnya, SK tersebut bukanlah produk hukum yang dikeluarkan oleh pihaknya. Ia bahkan memastikan bahwa SK nomor 705 tidak terdaftar dalam registrasi pihaknya.
“SK itu bukan produk kami, kami pun tidak sembarangan membuat SK. Kami punya standar dari kementerian,” kata Sofyan.
“Untuk SK nomor 705, memang tidak ada di daftar registrasi. Kami memiliki banyak pekerjaan lain, jadi mungkin SK 705 tidak tercatat,” ujarnya, menjelaskan kemungkinan adanya kelalaian dalam pencatatan administrasi.
Ia juga menambahkan bahwa urutan nomor SK tidak selalu berurutan, sehingga SK nomor 705 bisa jadi tidak pernah ada, atau bahkan ‘meloncat’ ke nomor 706.
Sofyan menegaskan bahwa satu-satunya SK yang sah dan diakui adalah SK nomor 713 yang menjadi dasar kenaikan tarif Perumdam Batiwakkal Berau. Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak ini, publik diharapkan bisa memahami bahwa kasus SK palsu tersebut tidak melibatkan Direktur Perumdam Batiwakkal Berau. (Yudistira/Redaksi)