Dampak Surat Edaran Kemenpan RB: 800 Guru di Berau Terancam Tidak Bekerja Lagi

BERAU– Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai penataan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa kekhawatiran besar bagi sektor pendidikan di Kabupaten Berau.
Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun tidak akan diperpanjang kontraknya, yang berdampak langsung pada sekitar 800 tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) di Bumi Batiwakkal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan bahwa dari total 1.699 PPPK yang diangkat di Berau, sebanyak 622 orang di antaranya adalah tenaga pendidik, dengan sisanya merupakan tenaga teknis.
Namun, meskipun sejumlah tenaga PTK telah berhasil diakomodir dalam pengangkatan tahap pertama, sekitar 800 PTK lainnya dipastikan tidak akan mendapat perpanjangan kontrak.
“Jika dihitung, masih ada sekitar 300 tenaga PTK yang sedang dalam proses pada tahap kedua. Kami berharap ini dapat mengurangi jumlah PTK yang terancam kehilangan pekerjaan hingga sekitar 500 orang,” ujar Mardiatul, Senin (6/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa 800 tenaga pendidik yang terancam kehilangan kontrak tersebar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Berau, yang terdiri dari 148 SD, 48 SMP, dan 15 TK Negeri. Dengan total 466 satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, kondisi ini tentu berpotensi menyebabkan kekosongan tenaga pendidik di berbagai sekolah, khususnya di daerah-daerah terpencil.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau tengah melakukan evaluasi lapangan untuk memantau kondisi pasca berakhirnya kontrak sejumlah tenaga pendidik. Hal ini juga untuk memastikan bahwa kepala sekolah sudah melaksanakan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB dan telah mendata dengan akurat jumlah tenaga PTK yang akan terkena dampak.
Lebih lanjut, Mardiatul mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak besar yang ditimbulkan, terutama bagi orang tua siswa.
“Bagaimana kalau sekolah tidak memiliki guru? Ini akan mengganggu proses belajar mengajar, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.
Dalam upaya mencari solusi, Dinas Pendidikan Berau tengah menyusun usulan alternatif kepada pemerintah pusat agar kebijakan ini tidak sampai menyebabkan kekosongan tenaga pendidik, khususnya di sekolah-sekolah yang merupakan satu-satunya di daerah tersebut. Salah satunya adalah di SMP 3 Biatan, yang baru saja berdiri dan sangat bergantung pada tenaga pendidik PPPK.
“Di SMP 3 Biatan, mayoritas tenaga pendidiknya adalah PPPK, dan jika mereka tidak diperpanjang, sekolah ini bisa lumpuh. Kami juga menghadapi masalah serupa di sekolah filial di Biatan Ilir, yang mayoritas juga diisi oleh PTT dengan masa kerja kurang dari dua tahun,” tambahnya.
Mardiatul menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya keras untuk mencari solusi agar seluruh tenaga pendidik tetap dapat menjalankan tugasnya, meskipun harus mematuhi aturan yang ada. Ia juga menegaskan pentingnya adanya kebijakan alternatif yang dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga pendidik di lapangan, mengingat pendidikan adalah sektor yang sangat krusial bagi masa depan anak-anak di daerah ini.
“Kami paham ini bukan keinginan Sekda atau BKPSDM, tetapi ini adalah bagian dari regulasi. Namun, kami berharap ada kebijakan lain yang bisa memberikan jalan tengah tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan tantangan yang ada, Dinas Pendidikan Berau berkomitmen untuk mencari solusi terbaik, sembari memastikan bahwa segala kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa mengorbankan kualitas pendidikan di Kabupaten Berau. (ndp)