Naladwipa
Beranda Umum Babak Baru Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW Resmi Terdaftar di Mahkamah Konstitusi

Babak Baru Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW Resmi Terdaftar di Mahkamah Konstitusi

BERAU- Perselisihan hasil Pilkada Berau 2024 memasuki babak baru setelah permohonan yang diajukan pasangan calon bupati Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau masih menunggu jadwal sidang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu kini menghadirkan dinamika baru dengan diajukannya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon bupati Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW). Gugatan ini mendorong MK untuk melanjutkan proses hukum, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada tersebut.

Namun, meskipun BRPK sudah terbit, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau belum menerima informasi terkait jadwal sidang dari MK. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu, yang menjelaskan bahwa meskipun dokumen BRPK sudah keluar, mereka masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai waktu pelaksanaan persidangan.

“Iya, memang BRPK sudah keluar, tetapi untuk jadwal sidangnya kami belum menerima,” ujar Samuel saat dikonfirmasi oleh Berau Post, Jumat (3/1). Meski demikian, Samuel menegaskan bahwa KPU Berau tidak tinggal diam. Mereka tengah mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti yang akan diajukan dalam persidangan nanti.

“Kami sedang menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Setiap permohonan pasti membutuhkan bukti, dan kami sedang mempersiapkannya dengan teliti,” jelas Samuel lebih lanjut. Menurutnya, bukti yang disiapkan akan sangat bergantung pada isu yang akan dipermasalahkan dalam sidang nanti, seperti masalah kehadiran pemilih atau isu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Samuel memberikan contoh, jika pemohon mengajukan keberatan terkait kehadiran pemilih yang tidak sesuai, KPU Berau akan siap dengan daftar hadir atau bukti absensi. “Kami harus memastikan segala bukti sudah siap, terkait apapun yang dipermasalahkan oleh pemohon,” ujar Samuel.

Selain itu, isu mengenai PSU juga menjadi salah satu fokus dalam perselisihan ini. Menurut Samuel, jika pihak pemohon menganggap bahwa terjadi pelanggaran yang memengaruhi jalannya PSU di sejumlah TPS, mereka harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung argumen tersebut. “Kami siap menunjukkan berkas atau bukti terkait hal tersebut jika gugatan mereka dikabulkan,” kata Samuel.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau juga tengah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan dalam sidang MK. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan. Bawaslu, kata Natalis, akan menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Hingga saat ini, kami terus mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan di sidang MK. Bawaslu Berau akan memberikan penjelasan terkait proses pengawasan yang kami lakukan,” ujar Natalis pada 26 Desember 2024.

Natalis menjelaskan, dua pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon MP-AW, antara lain terkait mutasi dan dugaan pelanggaran yang menyebabkan perlu dilakukan PSU di beberapa TPS. “Ada dua masalah utama yang dipermasalahkan, yaitu mutasi dan dugaan pelanggaran yang berdampak pada pelaksanaan PSU,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses ini, Bawaslu Berau terus mempersiapkan diri sembari menunggu jadwal sidang yang diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan menjadi langkah awal, dengan harapan dapat memberikan gambaran mengenai arah proses hukum yang akan diambil. Seiring berjalannya waktu, semua pihak yang terlibat berharap bahwa persidangan ini akan berjalan lancar, sehingga dapat memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Dengan adanya persidangan ini, Pilkada Berau 2024 kini memasuki tahap krusial, di mana segala gugatan akan diuji dan dibahas lebih lanjut. Hasil sidang ini tidak hanya akan menentukan siapa yang sah sebagai pemimpin Berau, tetapi juga akan menguji integritas dan transparansi proses demokrasi di daerah tersebut. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan