Berau Pimpin UMK Tertinggi di Kalimantan Timur untuk Tahun 2025

BERAU- Sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Berdasarkan data per 15 Desember 2024, Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di provinsi ini, mencapai Rp 4.081.396.
Penetapan tersebut memberikan gambaran penting terkait kesejahteraan pekerja di Bumi Etam, meski beberapa daerah lainnya masih dalam proses pengesahan.
Kenaikan UMK Berau 6,5 Persen
UMK Berau mengalami kenaikan signifikan pada 2025, yakni sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.832.297. Kenaikan ini telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan tersebut.
“Alhamdulillah, semua pihak sepakat dengan kenaikan UMK 6,5 persen,” ujar Zulkifli dalam sebuah pernyataan pada Kamis (12/12). Ia juga menambahkan bahwa pemberlakuan UMK baru ini akan dimulai pada Januari 2025, setelah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim, dengan batas waktu paling lambat 18 Desember 2024.
Daftar UMK di Enam Kabupaten/Kota Kaltim
Selain Berau, sejumlah daerah lain di Kaltim juga telah menetapkan UMK untuk 2025. Berikut adalah daftar UMK yang telah disahkan di enam kabupaten/kota di Kaltim:
– Berau: Rp 4.081.396
– Penajam Paser Utara (PPU): Rp 3.957.345,90
– Bontang: Rp 3.780.012,66
– Balikpapan: Rp 3.701.508
– Kutai Timur: Rp 3.743.820
– Paser: Rp 3.591.565,53
Empat Daerah Masih Menunggu Keputusan
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat, masih ada empat daerah di Kaltim yang belum menetapkan UMK 2025. Keempat daerah tersebut adalah Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Para bupati dan walikota di wilayah-wilayah ini masih memiliki waktu hingga 18 Desember 2024 untuk menetapkan keputusan mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tren Kenaikan UMK di Berau
Dalam lima tahun terakhir, UMK di Berau terus mengalami peningkatan. Berikut adalah rincian perkembangan UMK di Berau selama lima tahun terakhir:
– UMK 2021: Rp 3.273.288
– UMK 2022: Rp 3.505.423
– UMK 2023: Rp 3.832.297
– UMK 2024: Rp 3.832.297
– UMK 2025: Rp 4.081.396
Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat, terutama pekerja, di tengah dinamika perekonomian yang terus berubah.
Sebagai informasi, UMK yang lebih tinggi diharapkan dapat membantu mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Kalimantan Timur, sekaligus menambah daya tarik daerah ini bagi para investor. (ndp)