Naladwipa
Beranda Warna Warni Lokal Program Beasiswa Berau Cerdas 2024 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya !!!

Program Beasiswa Berau Cerdas 2024 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya !!!

NALADWIPA.ID- Bantuan Beasiswa Berau Cerdas Tahun 2024, telah dibuka. Jumlah penerima manfaat tahun ini adalah sebanyak 1.500 orang. Bertambah dari tahun 2023, yang hanya 1.000 orang.

Bantuan Beasiswa Berau Cerdas merupakan program rutin dari Pemkab Berau, yang bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bumi Batiwakkal.

Program tersebut dinilai memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah di masa yang akan datang.

Adapun persyaratan wajib untuk memperoleh beasiswa tersebut diantaranya masih aktif sekolah atau kuliah, non PNS, dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.

Pendaftaran beasiswa tersebut telah dibuka sejak tanggal 18 Maret lalu dan akan berakhir pada 18 Mei mendatang, melalui link https://beasiswa.beraukab.go.id/.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekertariat Kabupaten Berau, Mulyadi menyebut Beasiswa Berau Cerdas tahun ini diperuntukan bagi siswa-siswi SMA sederajat dan Mahasiswa.

“Kalau yang kuliah baru mendaftar tidak bisa, harus sudah berkuliah. SMA dan S1 yang berhak menerima beasiswa ini,” tuturnya.

Mulyadi juga mengaku dirinya telah menerima instruksi dari Bupati Berau untuk membuka peluang sebanyak-banyaknya tanpa batasan kuota pada beasiswa Berau Cerdas ini.

“Anggaran yang akan digunakan berasal dari APBD Murni dan perubahan. Tidak ada batasan kuota, berapapun yang akan mengajukan dipersilahkan. Tapi harus memenuhi persyaratan yang ada,” terangnya.

Ia pun berharap agar para pendaftar calon penerima beasiswa Berau Cerdas benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada saat mendaftar secara daring melalui website yang disediakan.

“Karena ada kita temukan beberapa pendaftar tidak sesuai dengan apa yang menjadi persyaratan. Contohnya persyaratan surat keterangan masih aktif kuliah. Itu yang mengeluarkan harus dari pihak perguruan tinggi atau universitas bersangkutan. Tapi kebanyakan pemohon itu sendiri yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Ini yang keliru dan ditolak oleh sistem,” tandasnya. (ndp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan