Naladwipa
Beranda Nasional Pemprov Kaltim Survei Lokasi Rencana Tukar Menukar Jalan Provinsi dengan PT Berau Coal

Pemprov Kaltim Survei Lokasi Rencana Tukar Menukar Jalan Provinsi dengan PT Berau Coal

NALADWIPA.ID- Berdasarkan Surat Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 500.14.3/3450/B.AP-I tanggal 31 Januari 2024 perihal Undangan, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Yuliastuti Raudatul Wahidah didampingi Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Biro Administrasi Pembangunan, Didiet Adhitya Melle menghadiri undangan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan perusahaan tambang batubara PT Berau Coal.

Survei dilakukan pada ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu.

Kegiatan survei lokasi ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Inspektorat Daerah Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dan Perumahan Rakyat Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, Badan Pertanahan Nasional, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Tengah dan PT Berau Coal.

Setelah melakukan survei lapangan, dilanjutkan dengan rapat pembahasan hasil survei yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Yuliastuti Raudatul Wahidah. Rapat bertempat di Grand Parama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Adapun hasil pembahasan antara lain rencana ruas jalan yang dimohonkan untuk ditukar oleh PT Berau Coal sepanjang 5,9 km.

“Rencana ruas jalan pengganti yang diusulkan PT Berau Coal sepanjang 8,02 km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa dan kebun,” demikian tertulis dalam keterangan Biro Administrasi Pembangunan, 8 Februari 2024.

Selanjutnya, PT Berau Coal akan menyampaikan secara tertulis rincian jalan pengganti yang ditawarkan kepada Pemprov Kaltim, melalui Dinas PUPR PERA Kaltim.

PT Berau Coal akan menyerahkan data shapefile jalan provinsi dan rencana jalan pengganti, data tutupan lahan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan foto udara dari drone kepada Pemprov Kaltim.

Selain itu, terdapat penguasaan lahan oleh masyarakat pada rencana ruas jalan pengganti yang akan diselesaikan oleh PT Berau Coal baik yang berada dalam kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL).

Hasil survei akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi terkait, untuk selanjutnya dibuat laporan hasil survei sebagai bahan pertimbangan pada rapat pembahasan tukar menukar berikutnya.

Permohonan tukar menukar jalan provinsi ini diajukan oleh PT Berau Coal kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Peninjauan lapangan merupakan bagian dari prosedur dan persyaratan tukar menukar barang milik daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim peneliti yang sudah ditunjuk melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.114/2023 tentang Pembentukan Tim Tukar Menukar Barang Milik Daerah Jalan Provinsi Antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Pihak Swasta.

Sebelumnya, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim telah mengadakan rapat pembahasan dengan sejumlah perangkat daerah terkait, pada tanggal 23 Januari 2024 lalu.

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ujang Rachmad didampingi Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Irhamsyah dan Kepala Biro Hukum, Suparmi.

Peserta rapat antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat dan Biro Hukum. Rapat membahas persiapan peninjauan lapangan rencana tukar menukar jalan provinsi.

Harapannya, survei lapangan ini dapat memberikan gambaran riil di lapangan terkait kondisi jalan provinsi yang dimohonkan untuk ditukar dan rencana jalan pengganti.

Dengan demikian, Pemprov Kaltim memiliki pertimbangan kuat dalam memutuskan permohonan tukar menukar jalan dari PT Berau Coal. Keputusan yang diambil tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis, lingkungan dan kepentingan daerah.

Sumber : sekaltim.co

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan