Kemenkominfo Akan Tinjau Kebijakan Nomor Ponsel “Recycle” yang Sering Disalahgunakan

NALADWIPA.ID- Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan kebijakan nomor seluler daur ulang yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, akan ditinjau kembali.
Hal ini disampaikan Nezar merespons banyaknya warganet yang mengeluhkan nomor ponsel lamanya disalahgunakan oleh pemilik nomor baru, salah satunya untuk melakukan transaksi menggunakan rekening pemilik nomor lama.
“Kita akan tinjau ya berdasarkan kasus-kasus itu tadi,” kata Nezar saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Nezar mengatakan, Kemenkoinfo juga akan berkoordinasi dengan sejumlah operator seluler untuk memperimbangkan aspek positif dan negatif dari kebijakan tersebut.
Namun, Nezar menekankan bahwa pemerintah belum tentu akan mengubah kebijakan tersebut. “Sampai sekarang belum, belum mengubah kebijakan itu, jadi ini masih dalam monitoring,” kata dia.
Penyalahgunaan nomor seluler daur ulang sesungguhnya sudah menjadi masalah yang berulang dari tahun ke tahun.
Pada 2022 lalu, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi pernah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji masalah-masalah yang dialami masyarakat itu. “Masukan ini akan kami kaji dan pertimbangkan untuk memperkuat kebijakan telekomunikasi ke depan,” kata Dedy, Juni 2022 lalu.
Sumber : Kompas.com