Naladwipa
Beranda Nasional Gakkum KLHK Amankan 55 Kontainer Kayu Ilegal dari Pelabuhan Tanjung Redeb di Surabaya

Gakkum KLHK Amankan 55 Kontainer Kayu Ilegal dari Pelabuhan Tanjung Redeb di Surabaya

NALADWIPA.ID- Gakkum KLHK berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan yang menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu pada operasi yang dijalankan selama 2-8 Maret 2024 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Jawa Timur. Puluhan kontainer tersebut berisi kayu olahan ilegal seperti jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah Gakkum LHK menerima laporan dari masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut Kapal MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya RAYA dari Pelabuhan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong.

Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 2 Maret 2024 Gakkum KLHK langsung menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar. Dilanjut pada tanggal 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal Km Pratiwi Raya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 Kontainer berisi Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ketujuh Kontainer lainnya berisi Kayu Olahan Gergajian Bandsaw dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya.

Saat ini barang bukti berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayuSKSHH palsu tersebut telah diamankan oleh personel Ditjen Gakkum KLHK di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tindakan ini sangat penting untuk penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Kita harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi. Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut. Jaringan kejahatan kayu ilegal ini harus dibongkar. Mereka ini mengambil keuntungan dengan merusak hutan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan masyarakat,” kata Rasio dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024)

Rasio Sani menambahkan tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera. Ia mengaku sudah memerintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen SKSHH palsu dan SKSHH terbang untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

“Hasil analisis SIPUHH yang kami lakukan bahwa SKSHH palsu tersebut berasal/diterbitkan dari Industri Primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL yang berada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Modusnya menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik,” sebutnya.

Sustyo menambahkan pihaknya meyakini para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa. Ia sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya,” pungkasnya.

Sebagau informasi, sejauh ini Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Sumber : detiknews

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan