Gagal Perkosa Dua Wanita, AS Rupanya Pernah Tersandung Kasus Serupa

NALADWIPA.ID- Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial AS (30), usai niat jahatnya untuk memperkosa wanita berinisial JR dan IW, gagal total.
Percobaan pemerkosaan tersebut dilakukan AS di kos-kosan yang terletak di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Selasa (19/3/2024), sekitar pukul 00.10 wita, saat korbannya tengah terlelap.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga kos. Berdasarkan pengakuan pelaku, niat buruk tersebut muncul setelah kerap kali melihat korban berbaring di kamar kosnya.
“Yang disasar memang JR. Tapi karena pada saat itu korban tidur bersama temannya IW, pelaku berniat untuk memperkosa keduanya. IW sempat ditarik bahunya. Namun gagal karena berhasil melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Berau,” jelasnya.
Pelaku dan korban merupakan tetangga kos yang hanya berjarak beberapa meter. Korban menghuni kamar kos nomor 1 dan pelaku di kamar nomor 3.
Aksi nekat AS tersebut kemudian membuatnya harus berurusan dengan polisi dan terancam pasal 285 juncto 53 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan (9) tahun.
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku juga pernah dihukum atas perbuatan yang sama, yang dilakukannya di luar Berau pada tahun 2015 lalu.
“Pelaku ini pernah tersandung perkara yang sama sebelumnya,” tutup Suradi. (ndp)