Naladwipa
Beranda Fokus Utama Dinkes Berau Luncurkan Surat Edaran Terkait KLB Penyakit Difteri

Dinkes Berau Luncurkan Surat Edaran Terkait KLB Penyakit Difteri

NALADWIPA.ID- Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 440/951/Set-1/III/2024 Tentang Kewaspadaan Dini Terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Difteri di Kabupaten Berau, berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 23 Tahun 2024, tertanggal 22 Maret 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebarluasan penyakit menular.

Dalam SE tersebut, Dinkes Berau meminta dukungan dan keterlibatan semua pihak, agar menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut, kepada masyarakat.

Penyakit difteri merupakan penyakit yang dapat di cegah dengan imunisasi, disebabkan oleh bakteri Corynabacterium Diphteria dengan masa inkubasi umumnya 2-5 hari.

Tanda dan gejala penyakit difteri yang perlu di waspadai adalah demam, nyeri menelan, terdapat pseudomembran putih keabuan di tenggorokan, leher membengkak, sesak nafas disertai bunyi.

Bagi kelompok masyarakat yang telah di Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) memiliki kekebalan 97% terhadap Penyakit Difteri, sedangkan bagi masyarakat yang terinfeksi difteri dengan riwayat imunisasi dasar lengkap dapat mengurangi 87% tingkat keparahan penyakit difteri.

Sebagai tindak lanjut penanggulangan KLB Difteri di Kabupaten Berau, telah dilakukan Outbreak Respon Imunization (ORI) di wilayah terbatas sesuai lokasi ditemukannya kasus.

Berdasarkan pertimbangan potensi perkembangan kasus maka ditetapan pada rapat lintas sektor tingkat kabupaten pada tanggal 21 Maret 2024, ORI akan dilakukan secara meluas di empat kecamatan yang terdapat kasus Difteri yaitu, Kecamatan Teluk Bayur, Pulau Derawan, Kelay, dan Gunung Tabur.

Sehubungan dengan perluasan pelaksanaan ORI yang akan dilaksanakan bertepatan dengan ibadah puasa pada bulan ramadan, maka mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Dimohon peran lintas sektor untuk mendukung pelakanaan perluasan ORI dan mendorong upaya peningkatkan cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (baik imunisasi dasar maupun lanjutan) agar mencapai 100 persen,” ungkap Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie.

Untuk menghambat penyebaran bakteri atau patogen penyebab penyakit maka diharapkan untuk dapat menyebarluaskan dan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan menggunakan sabun sebelum atau sesudah melakukan kegiatan, misalnya berolahraga, bekerja, dan aktivitas lain yang memungkinkan terpapar bakteri.

Membersihkan lingkungan rumah, terutama area yang berpotensi besar menjadi tempat bakteri tinggal serta memastikan ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik agar ruangan tidak lembab. Ruangan lembab rentan menjadi tempat tinggal berbagai kuman, virus, dan bakteri penyebab penyakit untuk berkembang biak, termasuk penyakit difteri.

Mengonsumsi makanan sehat dan bergizi seimbang untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Sistem kekebalan tubuh yang baik dapat membantu melawan infeksi bakteri yang masuk ke tubuh. Selain itu, juga bisa mengimbanginya dengan melakukan olahraga rutin dan lengkapi juga kebutuhan vitamin dari berbagai sumber makanan dan suplemen.

Menjaga luka yang terbuka agar tidak mengalami infeksi bakteri. Misalnya, menutup luka dengan perban agar tidak terinfeksi bakteri. Menggunakan masker jika mengalami gejala batuk dan pilek serta saat beraktivitas di luar rumah.

Tidak menggunakan peralatan makanan secara bergantian dengan orang lain dan menjaga jarak fisik (Phisical Distancing) serta menghindari kerumunan masa.

“Dimohon peran semua pihak untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit difteri dengan segera melakukan pemeriksaan ke fasyankes jika mengalami atau menemukan salah satu gejala Penyakit Difteri dan menghubungi narahubung surveilans per wilayah, serta memberikan dukungan penuh kepada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait,” tandasnya. 

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam hal pencegahan dan penanganan penyakit menular Difteri, diantaranya :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau
  2. Kepala Kemenag Kab. Berau
  3. Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim Wilayah VI
  4. Kapolres Kab. Berau
  5. Dandim 0902/BRU
  6. Ketua TP PKK Kab. Berau
  7. Camat Se- Kab. Berau
  8. Kapolsek Se- Kab. Berau
  9. Danramil Se- Kab. Berau
  10. Ketua TP PKK Kecamatan Se- Kab. Berau
  11. Kepala Puskesmas Se- Kab. Berau
  12. Lurah Se- Kab. Berau
  13. Kepala Kampung Se- Kab. Berau

(Reporter Naladwipa.id)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan