Berencana ‘Menambang’ di Dalam Kota, PT Berau Coal Ajukan Pemindahan Segmen Jalan Prapatan-Sultan Agung

NALADWIPA.ID- Belum usai kabar tukar guling ruas jalan provinsi Gurimbang-Talisayan, yang rencananya akan ‘ditambang’ PT Berau Coal, Pemkab Berau kembali menggelar rapat pada Selasa (26/3/2024), di Ruang Rapat Kakaban, dengan pembahasan rencana pemindahan jalan segmen Prapatan-Sultan Agung (menuju Bandara Kalimarau).
Rencana pemindahan segmen jalan tersebut merupakan tindaklanjut dari permohonan PT Berau Coal, yang berencana akan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said saat ditemui usai mengikuti agenda rapat tertutup, Pemkab Berau bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana tersebut, agar permohonan pemindahan jalan yang diajukan oleh PT Berau Coal dapat menemukan solusi yang tidak merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat terdampak.
“Di situ ada beberapa jalan yang sudah kita bangun pakai APBD. Yang jadi persoalan adalah di situ ada kepentingan PT Berau Coal dan ada juga kepentingan pemerintah daerah. Seandainya rencana itu direalisasikan, tentunya akan ada perhitungan aset pemerintah, kita berharap itu bisa diselesaikan,” ujarnya.
Melalui rapat tertutup yang digelar kedua kalinya itu, Pemkab Berau juga telah memberikan pilihan-pilihan yang dinilai solutif kepada PT Berau Coal. Selain itu, tim khusus terkait hal itu juga akan segera dibentuk dengan melibatkan lintas sektor.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Bapelitbang, BPKAD, Dinas Pertanahan, Pihak Kecamatan, dan Kelurahan tersebut, Said berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan agar rencana tersebut tidak merugikan pemerintah daerah, terutama masyarakat.
“Kita berharap proses pemindahan jalan ini dapat berjalan dengan baik dan kalau ada hak-hak masyarakat, segera dapat diselesaikan. Selain itu, aspek sosial dan aspek hukum juga harus dituntaskan. Jangan sampai pemindahan jalan karena aktivitas pertambangan ini justru memunculkan masalah baru ke depannya,” sambungnya.
Jika rencana pemindahan benar-benar dilakukan, maka jalan yang merupakan segmen jalan penghubung menuju Bandara Kalimarau, yang awalnya sepanjang 1,6 kilometer, akan beralih menjadi 2,5 kilometer.
“Kita lihat nanti kesepakatan bersama seperti apa, yang pasti kita akan dukung seluruh kebijakan, sepanjang itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (ndp)